Kosa kata Hukum
Author: aries
A
- a partys capacity to sue or to be sued/standing :kewenangan untuk maju sebagai penggugat atau tergugat dipengadilan
- abolisi :penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik
- aan schuld van de overtreder te wijten : yang diadakan karena pelanggar(perbuatan pidana) bersalah
- ab initio : sejak awal
- ab intestato / intestate succesion : adanya tata cara pewarisan yang diatur berdasarkan undang-undang, dalam hal pewaris tidak menyatakan dengan tegas kinginannya melalui testamen, ahli waris berdasarkan undang-undang.
- abatement cost : biaya untuk menjaga dan mengurangi tingkat pencemaran lingkugan hidup, seperti pemasangan alat pengolah limbah, atau teknologi lingkungan yang bersih.
- abberatio ictus : adanya hal-hal diluar perhitungan
- Pasal : yang disebut di dalam persidangan merupakan suatu ketentuan yang dihubungkan atau dikaitkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa (Pidana) atau tergugat (Perdata).
- Juncto : diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982. Di dalam suatu persidangan seringkali terdakwa diancam lebih dari 1 (satu) dakwaan maka dibuat ada beberapa dakwaan:
- Primair : merupakan dakwaan yang paling berat dan harus dibuktikan terlebih dahulu sedangkan Subsidair Subsidair dakwaan yang lebih ringan.
- Eksepsi : merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.
- Replik : adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.
- Duplik : adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.
- Amar atau diktum : yaitu isi dari putusan pengadilan.
- Eksekusi : adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).